Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Minggu, 17 Juli 2022 05:00 WIB

Iklan

Dua anggota polri terlibat baku tembak di rumah Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Kedua anggota Polri tersebut adalah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias J dan Bharada E. Akibat peristiwa tersebut, Brigadir Yosua tewas.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun Tempo atas peristiwa tersebut:

Brigadir Yosua dan Bharada E merupakan staf Div Propam Mabes Polri.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J merupakan supir istri Kadiv Propam, sementara Bharada E adalah ADC atau ajudan Kadiv Propam.

TKP merupakan rumah isoman

Kepala Polres Metro Jaksel Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, rumah yang jadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukanlah rumah Kadiv Propam, melainkan rumah singgah untuk Isoman. “Rumah tersebut adalah rumah singgah, jadi selama pandemi, rumah tersebut dipakai oleh keluarga tersebut untuk isolasi mandiri apabila ada anggota keluarganya yang baru pulang dari luar kota,” katanya.

Dugaan pelecehan seksual

Berdasarkan penyelidikan sementara, baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bharada E bermula dari tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. 

Kronologi versi polisi

  • Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir Yosua masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan diduga melakukan pelecehan seksual. Brigadir Yosua bahkan diduga ikut menodongkan senjata.
  • Istri Ferdy Sambo kaget dan sontak berteriak.
  • Bharada E yang mendengar teriakan itu langsung menuju kamar dan bertemu dengan Brigadir Yosua yang panik.
  • Bharada E bertanya pada Brigadir Yosua tentang apa yang terjadi, namun Brigadir J justru melepaskan tembakan ke arah Bharada E.
  • Akhirnya baku tembak terjadi dan menewaskan brigadir Yosua.

Proses Hukum

Bharada E langsung ditahan setelah kejadian. Kasus pidana penembakan ini kini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Polisi menyebut atas peristiwa ini, pihaknya telah memeriksa tiga saksi. Di antaranya istri Kadiv propam dan Bharada E. Berdasarkan hasil olah TKP, ada belasan tembakan yang dilepaskan dari pistol Brigadir Yosua dan Bharada E.

Keluarga menilai janggal

Keluarga brigadir Yosua menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. Pasalnya, selain luka tembak, keluarga juga menemukan luka sayatan di tubuh Brigadir yosua, serta dua jari yang putus. Keluarga juga meminta bukti CCTV dibuka. Menurut keluarga, tuduhan pelecehan seksual hanya mengada-ada jika tak disertai bukti. Menanggapi hal itu, Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa luka sayatan yang dimaksud keluarga kemungkinan berasal dari luka gesekan proyektil.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada