Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal-pasal Kontroversial Masih Ada di Draf Final RKUHP

Senin, 18 Juli 2022 11:30 WIB

Iklan

Rancangan final RKUHP telah diserahkan ke Komisi III DPR RI pada Rabu, 6 Juli 2022. Draf itu masih mencantumkan sejumlah pasal kontroversial.

Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan ke Komisi III DPR RI, Rabu, 6 Juli 2022. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, draf final yang telah disempurnakan pemerintah tersebut akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III untuk dibahas dengan masing-masing pimpinan fraksinya. Namun, sejumlah pasal bermasalah masih tertuang di dalamnya.

Sebelumnya, draf RKUHP batal disahkan karena tekanan publik pada 2019. Pasalnya, banyak pasal di dalam draf saat itu yang dianggap bermasalah dan mengancam demokrasi Indonesia. Pemerintah pun mengerucutkan masalah-masalah itu ke dalam 14 isu krusial yang harus diselesaikan.

“Terkait dengan 14 isu krusial tidak menutup kemungkinan (dibahas), kalau ada tekanan yang keras dari masyarakat, ya apa boleh buat. Kami boleh lah ubah-ubah sedikit,” kata Adies Kadir.

Dalam Draf Final:

  • Pasal yang dihapuskan
    • Pasal terkait advokat curang
    • Pasal terkait dokter dan dokter gigi tanpa izin praktik
  • Pasal yang ditambahkan
    • Pasal terkait tindak pidana penadahan (3 pasal)
    • Pasal terkait penerbitan dan percetakan (3 pasal)

Pasal-pasal kontroversial yang masih ada di draf final:

  • Pasal penghinaan presiden
    Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.
  • Pasal penghinaan terhadap pemerintah
    Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.
  • Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara
    Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 351 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 352 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik. Pemerintah juga menambahkan Ayat (2) pada Pasal 352 dalam draf RKUHP versi 2022. Hal itu tidak terdapat pada draf RKUHP versi 2019.

  • Pasal tentang santet
    Pasal menganai santet merupakan salah satu pasal yang menuai kontroversi jelang pengesahan RKUHP 2019 lalu. Pasalnya, hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan. Namun, pasal tersebut masih ada dala draf final. Yang berubah hanya bagian ancaman pidananya, dari yang sebelumnya maksimal 3 tahun menjadi 1,5 tahun.
  • Pasal kumpul kebo
    Pasal soal kohabitasi atau kumpul kebo mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Dibandingkan draf tahun 2019, perbedaan juga hanya pada ancaman pidananya, sebelumnya diatur pidana penjara 1 tahun penjara.

  • Hukum hidup
    Pasal 2 RKUHP mengakui adanya hukum yang hidup di tengah komunitas masyarakat yang dapat digunakan sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang, jika perbuatan itu tidak diatur dalam KUHP. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah (hukum adat). Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif.

  • Hukuman mati
    Pemerhati HAM menilai pasal ini perlu dihapus. Namun, dalam draf final pasal ini masih ada dalam pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102 RKUHP.
  • Pasal soal demonstrasi
    Pasal yang mengatur soal unjuk rasa tanpa pemberitahuan ini masih ada dalam draf final RKUHP. Pasal ini dinilai bisa multitafsir pada kalimat “terganggunya kepentingan umum”.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO