Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menonaktifkan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo

Rabu, 20 Juli 2022 05:00 WIB

Iklan

Kapolri menyatakan bakal transparan dan objektif dalam menyelesaikan insiden Brigadir J. Ada alasan spesifik yang dilontarkan Sigit soal Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Senin, 18 Juli 2022. Keputusan ini menyusul kasus insiden penembakan ajudan Sambo, Brigadir Yosua, di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Selatan, pekan lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan bakal transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak antaranggota polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Alasan Penonaktifan

Menurut Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

“Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini,” kata Sigit.

Pengganti Kadiv Propam

Selama masa penonaktifan, tugas-tugas Kadiv Propam akan dijalankan oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono.

Fakta lain

  • Membentuk Tim Khusus
    Kapolri membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus penembakan di rumah singgah Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Tim khusus tersebut melibatkan unsur eksternal Polri, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
  • Ferdy Sambo sudah Diperiksa
    Ferdy Sambo sudah diperiksa dua kali oleh tim khusus bentukan Kapolri. Pemeriksaan dilakukan pada 14 dan 15 Juli 2022.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO