Bank Indonesia Berencana Terbitkan Uang Digital, Apa Bedanya dengan Uang Elektronik?
Oleh
Jumat, 22 Juli 2022 17:15 WIB
Bank Indonesia bakal segera menerbitkan Uang Digital mengantisipasi kehadiran aset kripto. Bank Sentral juga sebut pengaruhnya pada uang tunai.
Bank Indonesia bakal segera menerbitkan Uang Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menegaskan, penerbitan uang rupiah digital tidak akan menghilangkan peredaran uang tunai.
“Uang digital hadir untuk menambah alat pembayaran, seperti dompet atau uang elektronik yang ada saat ini,” kata Ryan.
Rencana peluncuran uang digital
- Panduan pengembangan CBDC Rupiah: Akhir tahun 2022
- Desain final dalam consultative paper: Awal tahun 2023
- Masa uji coba: paling cepat selama 6 bulan
Alasan menerbitkan CBDC
CBDC merupakan langkah BI untuk mengatasi risiko stabilitas aset kripto yang berpotensi menimbulkan sumber risiko baru yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan. Apalagi sat ini transaksi secara digital lebih dipilih dibandingkan secara tunai.
Beda uang digital dengan uang elektronik:
- Penerbitan
Perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital terletak pada instansi yang menerbitkannya. CBDC diterbitkan oleh bank sentral. Sedangkan kartu debit dikeluarkan bank umum dan dompet digital atau uang elektronik diterbitkan oleh non-bank.
- Risiko rendah
Lantaran rupiah digital diterbitkan oleh bank sentral, maka mata uang ini dinilai memiliki risiko yang rendah dan lebih terjamin keamanannya dibanding e-money dan e-wallet.