Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri Nonaktifkan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Propam

Jumat, 22 Juli 2022 05:00 WIB

Iklan

Atas dasar dua alasan, Kapolri menonaktifkan Karo Paminal Divpropam Polri dan Kapolres Jakarta Selatan dalam tindak lanjut kasus Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu, 20 Juli 2022. Penonaktifan ini merupakan buntut dari kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sebelumnya, Kapolri juga menonaktifkan Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. 

Alasan Penonaktifan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan, alasan penonaktifan ini adalah karena Polri ingin objektif dan transparan dalam mengusut kematian Brigadir J. Dia menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin kasus kematian Brigadir J diusut secara profesional.

“Tim harus bekerja secara profesional dengan pembuktian secara ilmiah ini merupakan suatu keharusan,” kata Dedi.

Permintaan Keluarga Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan alasan mengapa Budhi dan Hendra harus dinonaktifkan. Budhi dinilai mengungkap kasus Brigadir Yoshua tidak sesuai dengan prosedur.

“Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line. Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” katanya.

Sementara itu, Hendra dinilai tidak sopan saat mengawal jenazah Brigadir Joshua ke rumah keluarga di Jambi. Dia menyebut Hendra tidak memperbolehkan keluarga merekam hingga memegang handphone.

Temuan Baru Pihak Keluarga

  • Dugaan disiksa sebelum tewas
    Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah menghadiri gelar perkara dengan Polri terkait laporannya soal dugaan pembunuhan berencana. Sang kuasa hukum mengungkap bahwa kuku Brigadir J telah dicabut serta ada luka bolong di bagian tangan. Diduga luka ini bukan diakibatkan oleh senjata dan diperkirakan terjadi sebelum tewas.
  • Bekas jeratan di leher
    Kamaruddin mengatakan, pihaknya mendapatkan bukti baru berupa bekas jeratan di leher Brigadir J. Menurutnya, bukti tersebut baru didapat pada Selasa, 19 Juli 2022 malam. ”Di sini ada bukti kuat jeratan di leher yang diduga menggunakan kawat,” katanya. 

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO