Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penanganan Kasus Brigadir J Diduga Menyimpang sejak Awal, Jokowi Ikut Beri Komentar

Sabtu, 23 Juli 2022 05:00 WIB

Iklan

Penanganan kasus Brigadir J menyisakan banyak pertanyaan. Jokowi bahkan ikut berkomentar soal perkembangan kasus yang menyerempet Ferdy Sambo itu.

Kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat masih menyisakan banyak kejanggalan. Selain bukti-bukti foto luka-luka di tubuh Brigadir J yang dimiliki keluarga, sejumlah prosedur juga diduga dilanggar kepolisian ketika menangani kasus ini.

Kamis lalu, Presiden Joko Widodo juga turut mengomentari perkembangan penanganan kasus ini. Jokowi menyatakan telah memerintahkan supaya kasus ini dibuka secara transparan. Pengusutan juga diharapkan dapat diselesaikan secara tuntas untuk mengungkap dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. 

“Saya sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan!” kata Jokowi kepada wartawan di Nusa Tenggara Timur, Kamis, 21 Juli 2022.

Berikut beberapa catatan prosedur menyimpang polisi dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang dihimpun Tempo:

Olah TKP yang Janggal
Polisi menyebut langsung melakukan penyelidikan setelah peristiwa yang terjadi di rumah singgah Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Namun, garis polisi juga baru dipasang pada Selasa malam saat Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto memimpin olah TKP kembali. Sejumlah saksi mata di sekitar rumah tersebut juga mengaku tak mengetahui adanya olah TKP sebelum kasus ini dibeberkan ke publik.

Misteri CCTV
Polisi sebelumnya mengaku tak mengantongi rekaman CCTV dengan alasan perangkat di rumah Ferdy Sambo itu rusak karena tersambar petir sepekan sebelum kejadian. Namun, belakangan diketahui beberapa orang yang diduga polisi mengganti dekoder CCTV di kompleks rumah Ferdy pada Sabtu, 9 Juli 2022, atau sehari setelah insiden. Padahal, merujuk pada Pasal 42 KUHAP, penyitaan harus dilakukan dengan pemberitahuan pihak yang menguasai benda tersebut, dengan bukti berupa surat tanda penerimaan. 

Autopsi Jenazah tanpa Pemberitahuan Keluarga
Menurut keterangan kuasa hukum keluarga Brigadir J, adik dari Yosua, Mahareza Hutabarat, disodori surat untuk izin autopsi jenazah Yosua pada Jumat malam. Namun mereka menyebut autopsi sudah dilakukan saat surat itu ditandatangani. Padahal, berdasarkan Pasal 134 KUHAP, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban, saat keperluan pembuktian melalui bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari.

Kesimpulan Terburu-buru
Tiga hari setelah insiden, polisi dengan cepat menyimpulkan latar belakang peristiwa kematian Yosua karena adu tembak dipicu oleh tindakan Brigadir Yosua yang hendak melecehkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Padahal, berdasarkan KUHAP, polisi perlu menguji berbagai bukti-bukti sebelum menyimpulkan.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO