Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ada Hal yang Ia Harus Lakukan

Jumat, 29 Juli 2022 05:00 WIB

Iklan

Rizieq Shihab bebas bersyarat, Rabu, 20 Juli 2022 setelah beberapa waktu menjalani masa tahanan. Ada sejumlah hal yang harus ia penuhi hingga 2024.

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Rizieq Shihab bebas dari penjara, Rabu, 20 Juli 2022. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, selama dalam masa bebas bersyarat tersebut, Rizieq masih diharuskan melapor ke Bapas sebulan sekali.

Telah menjalani 2/3 masa hukuman

Rizieq mulai ditahan pada 20 Desember 2020. Berdasarkan putusan pengadilan, ia seharusnya mendekam di bui selama 2 tahun 8 bulan. Namun, karena dinilai berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan maka Rizieq bisa bebas bersyarat. Ia akan bebas murni pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

Perkara Rizieq

  • Melanggar karantina kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat:
    • Putusan hukuman 8 bulan penjara
  • Melanggar karantina kesehatan terkait kerumunan di Megamendung, Jawa Barat
    • Putusan hukuman denda Rp 20 juta
  • Berita bohong data hasil swab di RS Ummi, Bogor
    • Putusan hukuman 2 tahun penjara

Alasan dan syarat pemberian bebas bersyarat

Selama ditahan, rizieq dinilai:

  • Berkelakuan baik
  • Mengikuti program bimbingan dengan baik
  • Tidak melakukan hal yang berpotensi meresahkan masyarakat
  • Melakukan wajib lapor Bapas sebulan sekali

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI