Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peran Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Kamis, 28 Juli 2022 21:30 WIB

Iklan

Polisi menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT. Mereka berperan dalam berbagai aksi yang diduga sebagai penggelapan.

Polisi menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Adapun awal kasus diungkap pada Majalah Tempo edisi 2 Juli yang menyoroti dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap.

Para Tersangka

  • Ahyudin, pendiri sekaligus mantan presiden ACT 
  • Ibnu Khajar, Presiden ACT saat ini
  • Hariyana Hermain, Anggota pembina ACT
  • Novariadi Imam Akbari, Ketua Dewan Pembina ACT

Peran Para Tersangka

  • Peran Bersama:
    • Tahun 2015 keempat tersangka membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20-30 persen.
    • Tahun 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. 
  • Ahyudin:
    • Diduga menjadi penggerak ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.
  • Ibnu Khajar:
    • Diduga berperan membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.
  • Hariyana Hermain:
    • Bertanggung jawab atas pembukuan ACT.
    • Penentu atas keluarnya dana yayasan yang digunakan selama Ibnu Khajar menjabat sebagai Ketua Pengurus.
  • Novariadi Imam Akbari:
    • Bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.
    • Turut andil menyusun kebijakan Yayasan ACT

Dijerat Pasal Berlapis

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan keempatnya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang.

Pasal yang yang disangkakan:

  • Pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE
  • Pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan
  • Pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  • Pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP

NASKAH INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI