Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Soal Kasus Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Rabu, 10 Agustus 2022 04:00 WIB

Iklan

Kapolri mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Puluhan orang ikut diperiksa keterlibatannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau yang sering disebut dengan Brigadir J.

Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Pasal yang dikenakan kepada Ferdy sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, supir Ferdy Sambo.

Kapolri juga mengungkapkan adanya penambahan jumlah personel Polri yang kini menjalani ditahan. “Kemarin, ada 25 personel yang kami periksa dan sekarang bertambah menjadi 31 personil”, ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022. “Sebelas personel penempatan khusus dan masih ada kemungkinan bertambah.”