Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Brigadir J: Catatan Terbaru tentang Irjen Ferdy Sambo termasuk Ada Motif Kuat

Kamis, 11 Agustus 2022 05:00 WIB

Iklan

Kapolri menyebut tim khusus yang dikepalai Wakpolri menemukan sejumlah fakta keterlibatan Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Ferdy berkomentar soal motif.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri Selas, 9 Agutus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tim khusus yang dikepalai oleh Wakapolri Gatot Eddy Pramono telah menemukan sejumlah fakta tentang keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.

Kesaksian Richard
Dalam pengakuan terbaru, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku sedang berada di lantai dua rumah dinas Ferdy. Dia turun ke lantai satu setelah mendengar kegaduhan. 

Sesampainya di lantai satu, Richard mengaku melihat Ferdy sedang memegang pistol sementara Yosua sudah terkapar bersimbah darah. Dia juga mengaku sempat diperintah atasannya menembak Yosua yang sudah terkapar. 

Enam Tersangka
Kapolri menyatakan terdapat enam orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara saat peristiwa itu berlangsung. 

“Dan tentunya kami temukan kesesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi lain yang terkait. Juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR, dan Saudara P, dan Saudara FS.”

Tak Ada Saling tembak
Berdasarkan keterangan lima saksi dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan, tim khusus akhirnya menemukan fakta bahwa tidak terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Pasal Penjerat
Ferdy, Ricky dan Kuwat dijerat dengan pasal yang sama, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Motif Ferdy Sambo
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan ada motif kuat yang menyebabkan kliennya melakukan pembunuhan.