Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK di Pusara Kasus Brigadir J: Percobaan Suap dan Penuh Tekanan

Sabtu, 20 Agustus 2022 05:15 WIB

Iklan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akhirnya menolak memberi perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Alasannya, LPSK tidak menemukan tindak pidana pelcehan seksual yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya Putri meminta perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “LPSK menghentikan penelahaan terhadap permohonan LPSK karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, 15 Agustus 2022.

Hasto juga menjelaskan, selama proses menangani kasus ini, pihaknya beberapa kali ditekan dan mengalami percobaan suap. Berikut perjalanan LPSK dalam kasus yang menewaskan brigadir Nofriansyah yosua Hutabarat atau Brigadir J ini:

Ditekan Berbagai Pihak

LPSK mengaku pernah ditekan oleh berbagai pihak untuk segera menangani permohonan Putri Candrawathi. Salah satunya datang dari pejabat di Kepolisisan Daerah Metro jaya (Polda Metro jaya).

Saat itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu diundang dalam rapat yang dihadiri antara lain oleh LPSK, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, perwakilan Kementerian Sosial, dan tenaga ahli Kantor Staf Presiden. Rapat itu dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Raimond Siagian.

“Dalam forum itu Polda mendesak agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Ibu P,” kata Edwin saat kepada Tempo, 15 Agustus 2022.

Percobaan Suap

LPSK pernah mendatangi kantor Irjen Ferdy Sambo setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J. Mereka datang untuk membicarakan keinginan istri Ferdy, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. 

Kemudian seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menghampiri pihak LPSK dan memberikan amplop tebal. Orang itu menyampaikan agar titipan yang disebut dari “bapak” itu dibagi dua antara petugas LPSK yang datang saat itu.

Kecurigaan LPSK terhadap Putri

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Putri kurang kooperatif dalam memberi keterangan saat diasesmen. Dia mengatakan LPSK sudah 2 kali bertemu langsung dengan Putri. Namun, pihaknya tidak mendapatkan keterangan penuh meski petugas yang memeriksa Putri seorang wanita.

Keputusan Melindungi Bharada Eliezer

LPSK justru mengabulkan permohonan Bharada E atau Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. LPSK menyebut memutuskan memberikan perlindungan sebagai justice collaborator. Salah satu pertimbangan LPSK adalah karena Bharada E bukan pelaku utama dan tidak ada niat membunuh.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO