Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Delapan Fakta Kasus Ferdy Sambo yang Diungkap Kapolri saat RDP dengan DPR

Jumat, 26 Agustus 2022 18:00 WIB

Iklan

Kapolri memaparkan sejumlah isu dari kasus pembunuhan Brigadir J. Pemaparan itu dia lakukan dalam RDP dengan Komisi III. Setidaknya, ada delapan soal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Dalam rapat itu Listyo memaparkan perkara pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Motif Pembunuhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua karena emosi setelah mendengar laporan Putri Candrawathi terkait kejadian di Magelang. Namun, Kapolri enggan menjelaskan lebih detail terkait peristiwa yang terjadi di Magelang. Motif tersebut akan lebih jelas terungkap saat di pengadilan.

CCTV Direkayasa

Rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo telah dirusak dan diganti secara sengaja oleh petugas Propam dan Bareskrim Polri. “Kita dapatkan kejelasan bahwa hard disk CCTV di pos keamanan diambil dan diganti petugas dari Div Propam dan Bareskrim pada 9 Juli 2022,” kata Listyo.

Intervensi Propam

Listyo menjelaskan ada proses intervensi dari anggota Divisi Propam Polri saat hendak membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP RE, RR dan Kuat. “Namun diintervensi personel Biro Paminal Propam Polri, penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan,” ujar Listyo.

122 Barang Bukti 

Polisi menyita 122 barang bukti, terdiri dari senjata api, magasin, CCTV, dan lainnya. Selain itu, Timsus juga telah memeriksa 52 orang saksi dan empat ahli terkait kasus ini.

97 Anggota Polri Diperiksa

Selain memeriksa saksi dan ahli, Timsus juga telah memeriksa 97 anggota polri yang diduga terlibat. Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya terbukti melanggar kode etik.  

Upaya Kabur Kuat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf, sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Penangkapan dilakukan setelah Bharada Richard menjadi justice collaborator.

Janji Tampilkan Sambo

Saat ini berkas perkara tahap 1 empat tersangka telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat, 19 Agustus 2022 oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Nantinya, Ferdi Sambo akan dimunculkan saat pihak Polri menyerahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejaksaan Agung. 

Sambo Mengundurkan Diri

Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Namun, Listyo mengaku belum memutuskan apakah akan menerima atau tidak surat pengunduran diri tersebut. Menurut dia tim tengah mempertimbangkan permohonan itu dengan aturan-aturan yang ada. Sementara sejumlah pihak mendorong Polri untuk menolak pengunduran diri Sambo dan tetap melanjutkan sidang kode etik terhadap Sambo.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO