Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Brigjen Hendra Kurniawan dan Lima Perwira Polisi yang Terjerat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 5 September 2022 15:45 WIB

Iklan

Selain menyeret Brigjen Hendra Kurniawan, kasus Pembunuhan Brigadir J menjerat pula lima perwira polisi lainnya. Dua diantaranya diberhentikan.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau populer dengan sebutan Brigadir J, menyeret pula enam perwira polisi. Keenam perwira itu ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. Dua perwira di antaranya diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

Berikut enam polisi tersebut...

  1. Brigjen Hendra Kurniawan
  2. Kombes Agus Nurpatria
  3. AKBP Arif Rahman Arifin
  4. AKP Irfan Widyanto
  5. Kompol Baiquni Wibowo
  6. Kompol Chuk Putranto

Proses menghalang-halangi yang dilakukan Brigjen Hendra Kuniawan adalah melarang keluarga Brigadir J untuk melihat jenazah pria yang diduga ditembak oleh Irjen Ferdy Sambo. Peran Kombes Agus Nurpatria berupa perintah untuk menghalangi penyidikan. Tindakan AKBP Arif Rahman Arifin berbentuk instruksi untuk memindahkan transmisi. Sedangkan AKP Irfan Widyanto melakukan penggantian digital voice recorder (DVR) CCTV.

Dua perwira yang diberhentikan secara tak hormat adalah Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto. Keduanya memindahkan transmisi dan merusak CCTV.

ANTARA