Pro Kontra 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat
Oleh
Sabtu, 10 September 2022 05:00 WIB
Sebanyak 23 napi koruptor bebas bersyarat pada 6 September 2022
Sebanyak 23 napi koruptor bebas bersyarat pada 6 September 2022. Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti menegaskan pembebasan bersyarat ara narapidana ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut.
“Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Rika menjelaskan.
Daftar Nama Narapidana Korupsi yang Bebas Bersyarat:
Lapas Kelas II A Tangerang
1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib2. Desi Aryani Bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati Binti H. Johan Basri
5. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
Lapas Kelas I Sukamiskin
1. Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
2. Setyabudi Tejocahyono
3. Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
4. Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
5. Budi Susanto Bin Lo Tio Song
6. Danis Hatmaji Bin Budianto
7. Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
8. Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
9. Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
10. Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
11. Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
12. Zumi Zola Zulkifli
13. Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
14. Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
15. Supendi Bin Rasdin
16. Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
18. Anang Sugiana Sudihardjo
19. Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
_________________
Pro Kontra
ICW
"Ini sifatnya sudah terstruktur, artinya memang sudah dikondisikan sampai akhirnya ada revisi UU dan akhirnya hari ini salah satu buahnya kita tuai, di mana 23 napi korupsi tadi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhususkan," kata Peneliti ICW Lalola Ester.
Mahfud MD
"Pemerintah itu tidak boleh ikut campur, urusan pembebasan itu pengadilan. Nah kalau soal pembebasan bersyarat itu tentu peraturan UU-nya sudah secara formal memenuhi syarat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
KPK
"Pembinaan para pelaku korupsi pasca putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham. Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra, termasuk pelaksanaan pembinaan di LP sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakan hukum itu sendiri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri