Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Kamis, 29 September 2022 17:12 WIB

Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka. Bersama 9 orang tersangka lainnya, Sudrajad diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Profil Dimyati

Nama Lengkap: Sudrajad Dimyati

Kelahiran: Yogyakarta, 27 Oktober 1957

Jejak karier:

  • Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri
  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara
  • Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak

Para Tersangka

Ditahan:

  1. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  2. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  3. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  4. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung
  5. YP (Yosep Parera), Pengacara
  6. ES (Eko Suparno), Pengacara

Belum ditahan:

  1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung
  2. HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
  3. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
  4. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung

Aliran Dana Suap

  • Yang disita KPK: sekitar Rp 2,2 miliar
    • Sudrajad Dimyati: Rp 800 juta
    • Desy: Rp 250 juta
    • Muhajir: Rp 850 juta
    • Elly: Rp 100 juta
    • Belum tau diterima siapa: Rp 200 juta

Pemberi suap: Heryanto dan Ivan

_________________

Fakta lain Dimyati:

Gagal Seleksi Hakim Agung

Pada 2013, Dimyati sempat mengikuti seleksi Hakim Agung dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Skandal itu terungkap setelah seorang jurnalis sempat mengaku melihat keduanya bertemu di toilet itu. Akan tetapi suap itu tak sempat diusut. Bahruddin juga membantah menerima sesuatu dari Dimyati.

Lolos dari Dugaan Suap

Komisi Yudisial menyatakan Dimyati tidak terbukti melakukan suap terhadap bahruddin. Dimyati mengaku pertemuannya dengan Bahruddin tidak disengaja.

Berhasil Menjadi Hakim Agung

Setahun berselang, Dimyati kembali mengajukan diri sebagai calon Hakim Agung. Dalam pemilihan, Komisi III menetapkan Dimyati sebagai Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung. Dia terpilih bersama Amran Suadi dan Purwosusilo yang mengisi Kamar Agama MA, dan Is Sudaryono yang mengiris Kamar Tata Usaha Negara MA.

INGE KLARA SAFITRI | Sumber: Diolah Tempo