Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Selasa, 4 Oktober 2022 16:17 WIB

Iklan

Penembakan gas air mata ke arah tribun penonton stasion kanjuruhan oleh Polri dinilai melanggar aturan FIFA

Penggunaan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan ini menjadi sorotan berbagai pihak. Sebab Pasal 19 huruf B FIFA Stadium Safety and Security dengan tegas melarang penggunaan gas air mata di stadion. Di samping itu, cara kepolisian dan TNI mengendalikan massa juga menjadi perhatian. Sebab, dinilai tak sesuai prosedur.

Penembakan gas air mata ke arah tribun penonton oleh Polri dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1&2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Berikut Penjelasannya:

Aturan FIFA 

Pasal 19B FIFA Stadium Safety and Security Regulations “No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan).”

Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian mengatur lima tahapan penggunaan kekuatan kepolisian yakni:

  1. Penggunaan kekuatan yang memiliki dampak pencegahan
  2. Perintah lisan
  3. Kendali tangan kosong lunak
  4. Kendali tangan kosong keras
  5. Kendali senjata tumpul dan senjata kimia seperti gas air mata
  6. Kendali dengan menggunakan senjata api

Pasal 2 ayat (1&2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009

Ayat 1 : Tujuan Peraturan ini adalah untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ayat 2 : Tujuan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian adalah:

  1. mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum;
  2. mencegah pelaku kejahatan atau tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota Polri atau masyarakat;
  3. melindungi diri atau masyarakat dari ancaman perbuatan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan luka parah atau mematikan; atau
  4. melindungi kehormatan kesusilaan atau harta benda diri sendiri atau masyarakat dari serangan yang melawan hak dan/atau mengancam jiwa manusia.

Tanggapan Polisi

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyebut penembakan gas air mata kepada Aremania di atas tribun sudah sesuai prosedur. Menurut Nico, hal itu sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.

Sementara Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi dugaan pelanggaran aturan FIFA terkait penggunaan gas air mata.

18 Anggota Polisi Diperiksa

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, ke-18 polisi tersebut masih diperiksa tim inspektorat khusus dan Divisi Propam. Mereka merupakan bagian manajer keamanan lapangan yang dianggap bertanggung jawab menggunakan senjata pelontar gas air mata dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Tanggapan para saksi dan korban 

  1. “Reaksi polisi arogan, tidak mengayomi. Mengapa mengarahkan gas air mata ke penonton di tribun yang tidak melakukan kerusuhan? Cukup dipentung saja,” kata Gilang sebagai salah satu korban yang selamat.
  2. “Kami di tribun diam, tidak ngapa-ngapain. Mereka yang rusuh di bawah. Kok di tribun juga ditembak gas air mata?,” kata Fian. 

Dugaan pelanggaran HAM 

Dugaan pelanggaran HAM (hak asasi manusia) ini disinyalir karena aparat keamanan melanggar aturan yang dibuat oleh Fédération Internationale de Football Association (FIFA) dalam FIFA Stadium Safety and Security yang menyatakan bahwa gas air mata dilarang untuk digunakan di dalam stadion.

“Padahal dalam regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA, gas air mata dilarang untuk digunakan di dalam stadion,” kata Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.


INGE KLARA | SUMBER: DIOLAH TEMPO