Komisi Hukum DPR RI mengganti Hakim MK Aswanto dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.
Alasan Mengganti Hakim Aswanto
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja hakim konstitusi itu mengecewakan lantaran kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Salah satunya, Aswanto ikut memutuskan UU Cipta Kerja cacat formal dan inkonstitusional bersyarat. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan DPR.
Pengambilan Keputusan yang Tiba-tiba
Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil menjelaskan, proses pengambilan keputusan penggantian Aswanto terhitung sangat cepat. Padahal undangan rapat internal Komisi III awalnya hanya untuk membicarakan surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi dan bukan pengambilan keputusan.
Alasan Pencopotan Tak Masuk Akal
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai, alasan DPR mencopot Aswanto tak masuk akal dan salah kaprah. Selain itu, alasan yang disampaikan DPR juga melanggar prinsip Pasal 24 UUD 1945 yang menjelaskan tugas dan fungsi hakim dan hakim konstitusi.
Aturan yang Disalahpahami
Pergantian Aswanto dengan Guntur merujuk pada surat pimpinan MK Nomor 3010/KP.10/07/2022. Surat tersebut berhubungan dengan putusan MK yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi hakim konstitusi. Tapi sejumlah mantan hakim MK menyebut DPR salah memahami surat ini.
Uji Kelayakan Mendadak
Seharusnya penggantian hakim konstitusi mesti mengacu pada Pasal 20 ayat 2 UU MK, yaitu dilakukan melalui proses seleksi yang obyektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Namun, uji kelayakan digelar mendadak saat itu juga, tepat sebelum rapat dimulai, 29 September 2022.
Melanggar UU tentang MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR melanggar Undang-Undang tentang MK. Jimly mengatakan Pasal 23 Ayat 4 UU MK menyatakan bahwa pemberhentian hakim hanya bisa dilakukan dengan Keputusan Presiden atas permintaan dari Ketua MK. Lembaga yang mengusulkan, yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung tidak berhak mengusulkan pemberhentian hakim konstitusi.