Profil Tiga Majelis Hakim Perkara Ferdy Sambo
Oleh
Kamis, 13 Oktober 2022 06:00 WIB

PN Jakarta Selatan mengumumkan nama-nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara yang menjerat Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan nama-nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah resmi menerima berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lain yang terlibat. Total ada 11 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Profil Tiga Majelis Hakim yang akan menangani Kasus Ferdy Sambo :
- Wahyu Iman Santosa
Wahyu Iman Santosa sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua Pn Jakarta Selatan. Sebelumnya ia menduduki jabatan Ketua PN kelas IA Denpasar.
Salah satu Kasus yang pernah dia pimpin dalam persidangan di PN Jaksel adalah Praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
- Morgan Simanjuntak
Morgan Simanjuntak sebelumnya pernah menjabat di PN Medan ia sempat menangani sidang perkara pembunuhan hingga akhirnya pindah ke PN Jaksel pada 2021.
Dia pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2021 lalu.
Morgan merupakan Hakim PN Jaksel dengan golongan atau pangkat pembina utama madya, dan pendidikan terakhir Morgan ialah S2.
- Alimin Ribut
Sebelum menjabat di PN Jaksel ia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul. Setelah Pindah ke PN Jaksel, ia terdaftar dalam golongan atau pangkat pembina utama madya di PN Jaksel.
Kasus yang baru saja ia tangani adalah soal pernikahan beda agama. Ia sendiri pernah mengizinkan sepasang suami istri yang beda agama untuk dicatat administrasi kenegaraannya.
Tersangka Pembunuhan Berencana:
- Ferdy Sambo
- Putri Candrawathi
- Richard Eliezer
- Ricky Rizal
- Kuat Maruf
Jeratan:
Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
____________
Perkara Perintangan Penyidikan
Terdakwa:
- Arif Rahman Arifin
- Agus Nurpatria
- Hendra Kurniawan
Majelis Hakim:
- Ahmad Suhel (Ketua)
- Djuyamto
- Hendra Yuristiawan.
Terdakwa:
- Chuck Putranto
- Irfan Widyanto
- Baiquni Wibowo
Majelis Hakim:
- Afrizal Hadi (Ketua)
- Ari Muladi
- M Ramdes
Jeratan:
- Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
- Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
INGE KLARA | SUMBER: DIOLAH TEMPO