Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Poin Dakwaan Putri Candrawathi

Rabu, 19 Oktober 2022 06:00 WIB

Iklan

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo disebutkan mengetahui dan ikut mendengarkan pembicaraan soal skenario pembunuhan Brigadir J.

Sidang perdana pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo disebutkan mengetahui dan ikut mendengarkan pembicaraan soal skenario pembunuhan Brigadir J.

Berikut sejumlah poin penting dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dihimpun Tempo:

Putri sempat mencari Yosua

Saat di rumah Magelang, Putri Candrawathi sempat mencari Yosua dan meminta Ricky Rizal memanggil Yosua. Sebelum memanggil, Ricky mengambil senjata api milik Yosua lebih dulu. Setelah sempat menolak, Yosua akhirnya menghampiri Putri di kamarnya. Ia berada di kamar Putri sekitar 15 menit.

Mengaku dilecehkan

Saat pulang ke Jakarta, Putri mengadu pada suaminya, Ferdy Sambo bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Yosua. Mendengar pengakuan Putri, Sambo langsung menyusun rencana menghabisi Yosua.

Mendengar skenario yang dibuat Sambo

Saat Sambo menyampaikan skenario penembakan Yosua berulang kali, Putri ikut mendengarkan. Tidak hanya itu, Putri juga mendengar saat Sambo mengatakan pada Richard, “Jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman).” Putri juga terlibat dalam pembicaraan dengan Sambo terkait keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan.

Tidak berupaya menghalangi rencana pembunuhan Yosua

Mendengar skenario Sambo bertulang kali, Putri dinilai tidak mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat tersebut terlaksana. Keduanya—Putri dan Sambo—justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung rencana Sambo tersebut.

Tuntutan: Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

INGE KLARA | SUMBER: DIOLAH TEMPO