Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serba-serbi Sidang Perdana Ferdy Sambo CS

Rabu, 19 Oktober 2022 08:00 WIB

Iklan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.

Terdakwa

  • Ferdy Sambo
  •  Richard Eliezer
  •  Putri Candrawathi
  •  Ricky Rizal
  •  Kuat Maruf

Agenda Pembacaan Dakwaan

Ferdy Sambo sebagai aktor utama terdakwa, didakwa secara kumulatif oleh JPU.

  • Dakwaan pertama: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
  • Dakwaan kedua: pasal 221 KUHP terkait obstruction of justice atau meghalang-halangi proses hukum.

 

Fakta Mengejutkan

  • Ditemukan Rekaman Brigadir J Terlihat Masih Hidup saat Sambo Tiba di Duren Tiga

Berbeda dengan kronologi yang dibeberkan oleh Kapolres Jakarta Selatan dari pernyataan Ferdy Sambo, adanya sebuah rekaman membantah pernyataan Ferdy Sambo tentang tembak-menembak. JPU mengatakan Arif Rachman terkejut melihat Yosua masih hidup di dalam sebuah rekaman. Padahal, menurut keterangan Ferdy Sambo dan Polres Jakarta Selatan, terjadi peristiwa tembak -menembak pada rentang waktu tersebut.

  • Memberi Imbalan Kepada Tiga Suruhan Selang Dua Hari Pembunuhan

Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop berisi uang dan iPhone 13 Pro Max kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, sebagai ganti handphone yang telah dirusak dan dihilangkan untuk menutup jejak pembunuhan.

“Ferdy Sambo memberikan amplop putih berisi mata uang asing dollar kepada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer sebagai imbalan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

  • Pemberian Imbalan Disaksikan oleh Putri Candrawathi

Saat pemberian imbalan Putri Candrawathi turut hadir, tak lupa mengucapkan terima kasih kepada ketiganya.

Kronologi Detik-detik Pembunuhan

  • Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua, kemudian mendorong Brigadir J hingga berada di depan tangga lantai satu.
  • Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan.
  • Ferdy Sambo memerintahkan kepada Yosua untuk jongkok, lalu memberi perintah pada Richard untuk menembak langsung Yosua dengan berteriak “Woy! Kamu tembak! Kamu tembak cepet! Cepet woy kau tembak!
  • Lantas Richard menembak Yosua dengan pistol Glock-17 yang sudah disiapkan sebanyak tiga atau empat kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar.

 

Kumulasi Kejahatan Ferdy Sambo

  • Memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J

Eksekusi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022.

  • Menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya

Dengan menyatakan adanya aksi tembak-menembak serta skenario lainnya, namun adanya rekaman CCTV membantah pernyataan tersebut.

  • Memerintahkan menghilangkan barang bukti

Usaha Ferdy Sambo dengan merusak ponsel serta memerintahkan Arif Rachman untuk menghapus atau menghilangkan rekaman CCTV saat memperlihatkan Brigadir J yang masih hidup merupakan salah satu bentuk tindakan menghilangkan barang bukti.

  •  Menghalangi penyidikan

Ferdy Sambo dkk terlibat dalam Tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2.

DINISSA AZHARI | SUMBER: DIOLAH TEMPO