Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Lengkap Obat Sirup Aman Menurut BPOM

Selasa, 25 Oktober 2022 06:00 WIB

Iklan

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) merilis daftar obat sirup yang telah diuji dan dipastikan aman.

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) merilis daftar obat sirup yang telah diuji dan dipastikan keamanannya terhadap 102 obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut misterius. Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan pihaknya telah melakukan pengujian terhadap 102 obat sirup temuan Kemenkes untuk melihat cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

“Ada 23 produk yang tidak mengandung keempat pelarut tersebut, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol, sehingga aman digunakan selama penggunaanya sesuai aturan,” ujar Penny

Berikut daftar 23 obat yang aman menurut BPOM:

  1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
  2. Amoxan (Sanbe farma)
  3. Amoxicilin (Mersifarma TM)
  4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
  5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
  7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)
  8. Cetirizin (Novapharin)
  9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  10. Domperidon Sirup (Afi Farma)
  11. Etamox syrup (Errita Pharma)
  12. Interzinc (Interbat)
  13. Nytex (Pharos)
  14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)
  15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
  16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)
  17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
  18. Zinc Syrup (Afi Farma)
  19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
  20. Zibramax (Guardian Pharmatama)
  21. Renalyte (Pratapa Nirmala)
  22. Amoksisilin
  23. Eritromisin

Anjuran penggunaan obat

BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai
  • Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan
  • Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama
  • Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi)
  • Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan
  • Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile

INGE KLARA | SUMBER: BPOM