Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Kontroversial RKUHP

Jumat, 2 Desember 2022 08:00 WIB

Iklan

Pasal-pasal kontroverisal yang membungkam kebebasan berekspresi masih tercantum dalam draft terakhir RKUHP.

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi teranyar yang disetujui Pemerintah dan DPR masih mencantumkan pasal kontroversial, di antaranya pasal penghinaan terhadap pemerintah.

Pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP yang berpotensi memberangus kebebasan berpendapat:

Pasal 188 tentang penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum.

Pasal ini dinilai mengekang kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi secara damai serta membatasi hak atas informasi dan hak atas pendidikan.

Pasal 190 tentang peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila

Pasal ini berpotensi memenjarakan ide dan telah masuk pada ranah keyakinan dan ideologi individu.

Pasal 191 tentang makar terhadap presiden dan wakil presiden

Pasal ini seolah-olah menempatkan pemimpin negara seperti raja yang tidak boleh dikritik.

Pasal 218 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

Bentuk “penyerangan” yang dimaksudkan dalam pasal ini dinilai tidak jelas, sehingga kritik terhadap presiden atau wakil presiden bisa dianggap sebagai penyerangan.

Pasal 219 tentang penyerangan kehormatan presiden atau wakil presiden yang disebarluaskan

Pasal ini seolah-olah menempatkan pemimpin negara seperti raja yang tidak boleh dikritik.

Pasal 234 tentang penghinaan terhadap bendera negara

Definisi merendahkan kehormatan dalam pasal ini tidak gamblang dan justru berpotensi membelenggu kebebasan berekspresi.

Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah yang sah dan mengakibatkan kerusuhan

Pasal ini menuliskan istilah “penghinaan. yang bersifat subyektif. Pembuktian bahwa kerusuhan akibat langsung dari penghinaan juga tidak bisa dibuktikan secara objektif.

Pasal 264 tentang penyebaran berita yang mengakibatkan kerusuhan

Rumusan aturan dalam pasal ini tidak jelas, sehingga dapat membatasi kebebasan berekspresi.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO