Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahaya Pasal Moral di UU KUHP

Kamis, 8 Desember 2022 14:22 WIB

Iklan

Pasla moral yang masih tercantum dalam UU KUHP dinilai akan menimbulkan banyak kriminalisasi.

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan sebagai Undang-undnag oleh DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022. Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menilai, pengesahan RKUHP bakal berimplikasi besar terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia (HAM). 

Peluang kriminalisasi berlebihan akan muncul, terutama terhadap orang-orang yang tidak punya kekuasaan dan modal. “Ada beberapa pasal yang menurut kami masih harusnya diluruskan dan dirapikan dulu, terutama pasal terkait living law yang tidak tepat jika hal itu dikategorikan ke dalam ranah hukum pidana,” kata Bivitri.

Pasal 411 tentang Perzinahan

Pasal ini berlaku jika ada aduan, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh keluarga inti, seperti suami, istri, orang tua atau anak.

Ancaman pidana:

Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Pasal 412 tentang Kumpul Kebo

Pasal ini berlaku jika ada aduan, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh keluarga inti, seperti suami, istri, orang tua atau anak.

Ancaman pidana:

Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Pasal 408 dan 410 tentang Kontrasepsi

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak akan dipidana.

Ancaman pidana:

Denda paling banyak Rp 1 juta

Sedangkan dalam Pasal 410 ayat (1) disebutkan bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO