Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Pelanggaran HAM di Paniai Divonis Bebas Pengadilan

Senin, 12 Desember 2022 06:00 WIB

Iklan

Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM di Paniai tidak terpenuhi

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pelanggaran HAM kasus Paniai Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, 64 tahun. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia di Paniai tidak terpenuhi. Sebelumnya, Kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua, terjadi pada tahun 2014. 

Terdakwa: mantan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) Paniai Isak Sattu

Tuntutan: diduga melanggar pasal 42 ayat (1) huruf A dan B jis pasal 7 huruf B, pasal 9 huruf A, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang HAM.

Kronologi kasus

7 Desember 2014

  • Seorang anggota TNI yang mengendarai sepeda motor hampir menabrak warga di depan Pondok Natal Tanah Merah. Warga menegur anggota TNI tersebut hingga terjadi adu mulut.
  • Beberapa saat kemudian, anggota TNI bersama rekan-rekannya kembali mendatangi Pondok Natal Gunung Merah dan melakukan pemukulan terhadap warga.

8 Desember 2014

  • Sekelompok warga memalang jalan di depan Pondok Natal di jalan Lintas Madi-Enarotali KM 4 sebagai bentuk protes atas pemukulan yang dilakukan anggota TNI sehari sebelumnya.
  • Massa sempat diajak bernegosiasi oleh Wakapolres Paniai saat itu, Komisaris Hanafiah. Namun, negosiasi gagal.
  • Seorang anggota TNI justru berteriak mengancam saat massa mulai tak terkendali dan menarikan tarian perang atau Waita.
  • Tiba-tiba dari arah bawah ujung jalan ke arah lapangan Karel Gobay terdengar rentetan tembakan sekitar 5 sampai dengan 6 kali membuat massa mengejar suara tembakan tersebut.
  • Situasi semakin memanas ketika massa merusak mobil anggota Satgas Yonif 753/AVT. Tembakan peringatan pun ditembakkan.
  • Sebagian massa kemudian bergerak ke lapangan Karel Gobay. Mereka menarikan tarian perang di depan Markas Koramil 1705-02/Enarotali.
  • Massa mulai mencoba merangsek masuk dengan memanjat pagar.
  • Anggota Koramil yang berjaga melepaskan tembakan ke udara sambil menunggu perintah Isak Sattu.
  • Sesaat kemudian, anggota Koramil melakukan penembakan ke arah massa dan melakukan pengejaran, serta penikaman dengan menggunakan sangkur.

_____________

Jumlah korban

Dalam kejadian itu, empat warga sipil tewas. Para korban bernama Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei. Selain itu, 17 orang juga terluka.

Respons Kontras

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau KontraS menyesalkan putusan bebas atas terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Mereka mengatakan hal ini berbahaya bagi masa depan penyelesaian pelanggaran HAM berat.

“Tidak ada investigasi secara menyeluruh dari Kejaksaan Agung pada pembuktian dan pengadilannya juga dinilai hanya formalitas dan sangat berbahaya bagi pelanggaran HAM berat ke depan,” ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti

Respons Komnas HAM

Komnas HAM ikut kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Makassar yang membebaskan terdakwa pelanggaran HAM kasus Paniai, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. Bahkan Komnas HAM menilai proses yang dilakukan tak transparan dan kurang adil terhadap korban. Misalnya, soal penetapan Isak sebagai pelaku tunggal pelanggaran HAM tersebut dan hanya kesaksian dari TNI dan Polri yang dihadirkan dalam sidang. Korban maupun saksi dari masyarakat sipil tidak dihadirkan. 

“Putusan pengadilan ini kemudian menimbulkan ketidakpercayaan dari pihak saksi korban beserta keluarga terhadap proses peradilan ini. Nah, ini juga satu hal yang menurut kami memprihatinkan karena korban sendiri kemudian tidak yakin proses ini akan berjalan secara fair dan memberikan keadilan,” kata Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Abdul Haris Semendawai

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO