Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

Senin, 12 Desember 2022 12:00 WIB

Iklan

Bupati Bangkalan ditangkap KPK atas perkara dugaan tindak pidana berupa pemberian dan penerimaan hadiah yang mewakili perihal lelang jabatan.

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron resmi ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Kamis, 8 Desember 2022, Pukul 00.05 WIB. Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana berupa pemberian dan penerimaan hadiah yang mewakili perihal lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Abdul Latif akan ditahan di rutan KPK dalam 20 hari ke depan setelah menjalani penyidikan di Polda Jawa Timur. “Kami telah menemukan dan menetapkan tersangka, yaitu Bupati Bangkalan, ALAI (Abdul Latif Amin Imron),” kata Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK.

Fakta-Fakta Kasus yang Menjerat Abdul Latif

  • Terima Fee dalam Lelang Jabatan ASN

Abdul Latif Amin diduga memiliki peran untuk memilih dan menentukan secara langsung kelulusan para ASN Di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan. Kemudian, ia menerima fee melalui orang kepercayaannya.

  • Fee Hingga RP 150 Juta

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Abdul Latif mematok komitmen fee secara tunai mulai RP 50 Juta hingga Rp 150 Juta bagi yang ingin lulus seleksi untuk posisi bervariasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

  • Memungut 10 Persen dari Anggaran Proyek

Tak hanya terlibat jual-beli jabatan, Abdul Latif turut ikut campur mengatur proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan. Ia kembali  mengambil kesempatan dengan memungut 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek. Uang yang diterima pun hanya untuk keperluan pribadi. Misalnya, survei elektabilitas.

Lima ASN yang Terlibat dan Menjadi Tersangka

Berikut merupakan ASN yang menjadi tersangka karena diduga memberikan sejumlah uang agar dinyatakan lulus untuk posisi yang bervariasi.

  • Agus Eka Leandy: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkala
  • Wildan Yulianto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan
  • Achmad Mustaqim: Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan
  • Hosin Jamili: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan
  • Salman Hidayat: Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan

  

DINISSA AZHARI | SUMBER: DIOLAH TEMPO