Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Sam Bankman-Fried, Eks Bos Kripto yang Ditangkap di Bahama

Kamis, 15 Desember 2022 06:00 WIB

Iklan

Mantan bos kripto FTX Sam Bankman-Fried ditangkap Polisi Bahama

Mantan bos kripto FTX Sam Bankman-Fried ditangkap Polisi Bahama pada Senin, 12 Desember 2022. Penangkapan dilakukan setelah jaksa penuntut AS mengajukan tuntutan pidana terhadap Bankman-Fried.

Profil 

Nama lengkap: Sam Bankman-Fried

Kelahiran: Stanford, California, 6 Maret 1992

Kebangsaan: Amerika

Pendidikan:

Massachusetts Institute of Technology (2010–2014)

Crystal Springs Uplands School - Upper School

Jejak bisnis kripto Sam

  • 2015  Mulai bergabung dengan perusahaan perdagangan kuantitatif, Jane Street Capital, tempat dia pertama kali menemukan cryptocurrency.
  • 2017 Mendirikan perusahaan perdagangan dan penyedia likuiditasnya sendiri, Alameda Research.
  • 2019 Mendirikan platform turunan kripto FTX. FTX sempat tercatat sebagai bursa derivatif terbesar kelima berdasarkan volume, dengan nilai USD 3,5 miliar.
  • Awal 2022 FTX memiliki nilai 32 miliar dollar AS (sekitar Rp497 triliun) dan semakin populer hingga dijadikan nama stadion NBA.
  • November 2022 Sam mengundurkan diri sebagai CEO FTX dan tak lama perusahaannya mengajukan kebangkrutan.

Gaya Hidup Sam Disorot

Gaya hidup Bankman-Fried juga jadi bahan pembicaraan dalam pengadilan tersebut. Pria 30 tahun itu dilaporkan menghabiskan USD 300 juta untuk rumah liburan dan properti bagi staf seniornya.

Taruhan Berisiko

Sejumlah uang FTX dikabarkan digunakan oleh sister company FTX, Alameda Research untuk membuat taruhan kripto berisiko dan tidak membuahkan hasil.

FTX di Indonesia

Terdaftar di Bappebti (Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)

Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Namun, sejak 17 November 2022, Bappebti menghentikan perdagangan kripto FTX di Indonesia.

Penyebab kebangkrutan FTX

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap penyebab kebangkrutan yang terjadi terhadap bursa kripto FTX. Bursa kripto terbesar kedua di dunia itu mengalami kebangkrutan beberapa hari yang lalu.

“Bangkrutnya FTX karena kesalahan dalam investasi,” ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO