Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nomor Urut Parpol 2024,Tak Semua Diundi

Jumat, 16 Desember 2022 11:58 WIB

Iklan

Dari 17 parpol peserta pemilu, hanya ada 9 parpol yang nomor urutnya diundi.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Namun, dari 17 parpol peserta pemilu, hanya ada 9 parpol yang nomor urutnya diundi. Nomor Urut Parpol yang tak diundi diketahui merupakan nomor urut saat pemilu 2019.

Diprotes Sebagai Diskriminasi

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menyebutkan, penggunaan nomor urut lama merupakan bentuk diskriminasi. Pasalnya, partai baru seperti partainya hanya dapat menggunakan nomor sisa yang belum terpakai. Ia pun berharap aturan ini tidak berlaku lagi di Pemilu selanjutnya. “Ini adalah aturan yang di masa yang akan datang tidak boleh ada lagi,” kata Fahri kepada Tempo, Rabu,14 Desember 2022.

Hasil Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

  • Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Nomor urut 2: Partai Gerindra
  • Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  • Nomor urut 4: Partai Golkar
  • Nomor urut 5: Partai NasDem
  • Nomor urut 6: Partai Buruh
  • Nomor urut 7: Partai Gelora
  • Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Nomor urut 10: Partai Hanura
  • Nomor urut 11: Partai Garuda
  • Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Nomor urut 14: Partai Demokrat
  • Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Nomor urut 16: Partai Perindo
  • Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Daftar 8 Nomor Urut Parpol Yang Tak Diundi

  • Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Nomor urut 2: Partai Gerindra
  • Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  • Nomor urut 4: Partai Golkar
  • Nomor urut 5: Partai NasDem
  • Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN) 
  • Nomor urut 14: Partai Demokrat

Kok Bisa Nomor Lama Dipakai Lagi?

  • Perubahan Bunyi Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu
  • Sebelum:

Berisi aturan penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu yang dilakukan secara undi.

  • Sesudah:

Berisi aturan Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta Pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu yang dilakukan secara undi.

11 Partai Tidak Lolos Verifikasi

  • Partai Kristen Demokrat Indonesia
  • Partai Nasional Indonesia
  • Partai Tenaga Kerja Indonesia
  • Partai Masyarakat Madani Nusantara
  • Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia
  • Partai Republik
  • Partai Bela Negara
  • Partai Islam
  • Partai Reformasi Demokrasi
  • Partai Persatuan Perjuangan Rakyat
  • Partai Kerakyatan Nasional

DINISSA AZHARI | SUMBER: DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada