Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cukai Rokok Naik Tahun Depan

Rabu, 21 Desember 2022 06:00 WIB

Iklan

Kenaikan tarif cukai tembakau ditujukan untuk menekan konsumsi rokok di Indonesia

Pada 4 November 2022, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok  di tahun 2023 dan 2024. 

Alasan Tarif CHT Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kenaikan tarif cukai tembakau ditujukan untuk menekan konsumsi rokok di Indonesia. Indonesia tercatat sebagai negara dengan prevalensi perokok pria dewasa tertinggi di dunia, yaitu 71,3 persen. Di samping itu, rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan Rp 246.382 per bulan untuk membeli rokok. Dengan kenaikan harga, diharapkan pengeluaran dapat disalurkan untuk kebutuhan lain seperti pemenuhan gizi pangan.

Kenaikan Tarif

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dengan jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen. Tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) dinaikkan sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.

Dampak pada Produk Tembakau

Kenaikan tarif cukai tembakau akan berdampak pada naiknya harga eceran sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya di pasaran lokal.

Tanggapan Pengusaha Rokok Kecil

Beberapa pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok meski bisa berdampak pada harga rokok di pasaran.

“Kami tidak mempermasalahkan adanya kenaikan tarif cukai rokok tersebut, karena tidak mungkin menolak melaksanakan. Apapun kebijakan pemerintah, tentunya pengusaha juga akan melaksanakannya,” kata Pemilik Pabrik Rokok Kondang Jaya Putra Agung Prasetyo di Kudus, Jumat.

Tanggapan YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap kenaikan cukai hasil tembakau atau rokok sebesar 10 persen di tahun 2023 dan 2024 belum cukup untuk mengendalikan konsumsi rokok.

“YLKI pernah mengusulkan (kenaikan cukai sebesar) 20 persen,” kata pengurus harian YLKI, Agus Suyatno saat dihubungi Tempo pada 6 November 2022.