Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Sistem Proporsional Tertutup yang Diusulkan Kembali di Pemilu 2024

Kamis, 5 Januari 2023 17:15 WIB

Iklan

Apa itu sistem proporsional tertutup yang memicu polemik? Apa bedanya dengan sistem yang sebelumnya telah dilaksanakan pada pemilu 2019?

Wacana perubahan sistem dalam Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup memicu polemik. Isu ini bermula sejak dilakukannya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Apa itu sistem pemilu proporsional tertutup?
Sistem pemilu proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya, tetapi atas dasar perolehan suara dari partai politik. Artinya, pemilih hanya bisa memilih partai politik peserta pemilu, tidak memilih secara langsung para calon legislatifnya. 

Pernah digunakan di Indonesia
Sistem pemilu proporsional tertutup pernah menjadi sistem yang digunakan oleh Indonesia dalam pelaksanaan Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, serta Pemilu 1999.

PDI-P mendukung

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa pihaknya mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Menurut Hasto, setidaknya ada empat alasan yang membuat PDI-P mendukung wacana ini:

  1. Sistem proporsional terbuka yang mulai diterapkan dalam Pemilu 2004 membawa dampak liberalisasi politik.
  2. Kongres V PDI-P memutuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup sesuai dengan amanat konstitusi.
  3. Mendorong proses kaderisasi di internal parpol dan meminimalisasi kecurangan pemilu.
  4. Sistem proporsional tertutup dapat mengurangi biaya pemilu secara signifikan.

Ditentang sejumlah partai
Berbeda dengan PDI-P, sejumlah partai secara tegas menolak wacana penggunaan kembali sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Parta-partai ini juga telah menandatangani pernyataan sikap penolakan atas penggunaan sistem proporsional tertutup pada pemilu mendatang. 

Daftar partai yang menolak:

  • Partai Golongan Karya (Golkar)
  • Partai Nasional Demokrasi (NasDem)
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Demokrat
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI