Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal-pasal yang Merugikan Buruh dalam Perpu Cipta Kerja

Senin, 9 Januari 2023 12:00 WIB

Iklan

Pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Perpu ini dinilai cacat prosedural dan dianggap masih memuat sejumlah pasal yang merugikan buruh.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penerbitan Perpu Cipta Kerja ini menuai kritik karena dianggap cacat prosedural. Selain itu, Perpu yang terbit pada 30 Desember lalu tersebut dianggap masih memuat pasal-pasal yang merugikan buruh.

Tenaga Alih Daya (Pasal 64)
Pasar tenaga kerja dinilai bakal semakin fleksibel dengan ditegaskannya ketentuan mengenai tenaga alih daya alias outsourcing. Serikat buruh khawatir penggunaan tenaga alih daya akan diperbolehkan dalam segala jenis pekerjaan lantaran batasannya baru akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Cuti Panjang Tidak Lagi Wajib (Pasal 79 dan Pasal 84)
Pemberian cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan, melainkan opsional. Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 79 UU Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja yang menyebutkan cuti dan waktu istirahat yang wajib diberikan pengusaha hanya cuti tahunan, istirahat antar-jam kerja, dan libur mingguan. Sementara itu, istirahat panjang menjadi pilihan perusahaan.

Upah Minimum (Pasal 88C, 88D, dan 88F)
Munculnya klausul “indeks tertentu” pada Pasal 88D ayat 2 Perpu Cipta Kerja yang dinilai semakin memuluskan upah murah. Ada pula pasal baru, yakni Pasal 88F, yang membolehkan pemerintah menetapkan formula upah minimum berbeda dari yang sudah diatur UU Cipta Kerja sebelumnya ataupun Perpu Cipta Kerja dalam keadaan tertentu.

Kritik dari Serikat Pekerja 
Sejumlah serikat pekerja menyatakan penolakannya terhadap terbitnya Perpu Cipta Kerja.

“Ini akal-akalan untuk memaksakan kepentingan pemodal, karena isinya hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja, yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja. Kalaupun ada perbedaan redaksi, isinya justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja,” Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat.

“KSPI menolak seluruh isi Perpu. Banyak diksi yang tidak jelas dan berbagai masalah yang selama ini diprotes pekerja masih tetap ada,” Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada