Pemprov DKI Bakal Terapkan ERP, Begini Fakta-faktanya..
Oleh
Sabtu, 14 Januari 2023 06:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan ERP untuk mengendalikan mobilitas pengendara motor di ibu kota. Rencana penerapan ada di 25 ruas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Tujuannya, untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.
Berdasarkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, rencananya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem ERP, berikut rinciannya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said
Waktu Penerapan ERP: Setiap hari (05.00-22.00)
Besaran Tarif: Rp 5.000 - Rp 19.900 untuk sekali melintas
Fakta Lain
Raperda masih dibahas
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) sudah ada sejak era kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, hingga kini belum juga ditetapkan sebagai Perda.
“Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk Peraturan Daerah,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Diuji coba sejak 2015
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem ERP telah diuji coba sejak tahun 2015, namun kerap mengalami kendala dan gagal. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem ERP telah diuji coba sejak tahun 2015, namun kerap mengalami kendala dan gagal.
Bagaimana dengan Ganjil-Genap?
Meski disebut-sebut akan menggantikan aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap, Syafrin menjelaskan bahwa ERP tak serta-merta menghilangkan sistem ganjil-genap. Kedua sistem pembatasan kendaraan bermotor di jalan raya itu dapat diterapkan berbarengan. Misalnya, pada beberapa ruas jalan tertentu diterapkan ERP, sementara ruas jalan lainnya ganjil-genap.