Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Bakal Terapkan ERP, Begini Fakta-faktanya..

Sabtu, 14 Januari 2023 06:00 WIB

Iklan

Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan ERP untuk mengendalikan mobilitas pengendara motor di ibu kota. Rencana penerapan ada di 25 ruas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Tujuannya, untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

Berdasarkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, rencananya ada 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem ERP, berikut rinciannya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan 
  2. Jalan Gajah Mada 
  3. Jalan Hayam Wuruk 
  4. Jalan Majapahit 
  5. Jalan Medan Merdeka Barat 
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin 
  7. Jalan Jend. Sudirman 
  8. Jalan Sisingamangaraja 
  9. Jalan Panglima Polim 
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang) 
  11. Jalan Suryopranoto 
  12. Jalan Balikpapan 
  13. Jalan Kyai Caringin 
  14. Jalan Tomang Raya 
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto) 
  16. Jalan Gatot Subroto 
  17. Jalan M. T. Haryono 
  18. Jalan D. I. Panjaitan 
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) 
  20. Jalan Pramuka 
  21. Jalan Salemba Raya 
  22. Jalan Kramat Raya 
  23. Jalan Pasar Senen 
  24. Jalan Gunung Sahari 
  25. Jalan H. R. Rasuna Said 

Waktu Penerapan ERP: Setiap hari (05.00-22.00)

Besaran Tarif: Rp 5.000 - Rp 19.900 untuk sekali melintas

Fakta Lain

Raperda masih dibahas

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) sudah ada sejak era kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, hingga kini belum juga ditetapkan sebagai Perda. 

“Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk Peraturan Daerah,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Diuji coba sejak 2015

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem ERP telah diuji coba sejak tahun 2015, namun kerap mengalami kendala dan gagal. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem ERP telah diuji coba sejak tahun 2015, namun kerap mengalami kendala dan gagal.

Bagaimana dengan Ganjil-Genap?

Meski disebut-sebut akan menggantikan aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap, Syafrin menjelaskan bahwa ERP tak serta-merta menghilangkan sistem ganjil-genap. Kedua sistem pembatasan kendaraan bermotor di jalan raya itu dapat diterapkan berbarengan. Misalnya, pada beberapa ruas jalan tertentu diterapkan ERP, sementara ruas jalan lainnya ganjil-genap. 

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO


DKI

Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada