Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Pajak Kenikmatan atau Pajak Natura

Rabu, 18 Januari 2023 07:00 WIB

Iklan

pada tahun 2022 pemerintah menerapkan kebijakan pemungutan pajak natura. Apa sesungguhnya pajak dikenakan pada karyawan itu?

Sejak tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan pemungutan pajak natura yang merupakan bagian dari Pajak Penghasilan (PPh). Namun, kewajiban pemotongan pajak penghasilan atas natura, atau kenikmatan yang diterima pekerja, masih menunggu peraturan teknis.

Apa itu pajak Natura?
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak NO SE-03/PJ.23/1984 menyatakan bahwa kenikmatan dalam bentuk natura merupakan setiap balasan jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

Alasan penetapan aturan pajak Natura
Penerapan pajak natura ini dilakukan untuk mendeteksi upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memberikan barang-barang natura kepada karyawan. 

“Jangan sampai orang (perusahaan) kasih natura (kenikmatan berupa fasilitas) untuk menghindari pajak,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Jenis-jenis fasilitas yang bebas pajak natura, antara lain sebagai berikut:

  • Fasilitas Makan/Minum:
    • Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
    • Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar
  • Natura/kenikmatan daerah tertentu:
    • Tempat tinggal, termasuk perumahan
    • Pelayanan kesehatan
    • Pendidikan
    • Peribadatan
    • Pengangkutan
    • Olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif)
  • Harus disediakan sehubung dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan :
    • Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi
    • Peralatan keselamatan kerja
    • Antar jemput pegawai
    • Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya
    • Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin, tes pendeteksi Covid-19)
  • Jenis dan/atau batasan tertentu:
    • Bingkisan: bingkisan hari raya
    • Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)
    • Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
    • Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
    • Fasilitas tempat tinggl yang ditujukan untuk menampung dan digunakan egawai secara bersama-sama (komunal): mes, asrama, pondokan
    • Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI