Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muhaimin Iskandar dalam Sejarah Pemilihan Gubernur di Indonesia

Selasa, 7 Februari 2023 13:45 WIB

Iklan

Muhaimin Iskandar mengusulkan agar jabatan gubernur dihapus. Gagasan itu didasari beberapa alasan yang dia sampaikan. PSI memberi reaksi.

Beberapa waktu lalu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan untuk menghapus jabatan gubernur. Alasannya, Gubernur tidak memiliki peran terlalu fungsional dalam tatanan pemerintahan.

“Kewenangannya (gubernur) dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung, baik itu zona kompetisi pilkada langsung maupun praktik pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat,” kata Muhaimin. 

Berikut sejarah singkat pemilihan Gubernur di indonesia yang dihimpun Tempo:

Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, kepala daerah yang mengurus wilayah kabupaten dan kecamatan ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kolonial. Sedangkan wilayah provinsi akan dipimpin sendiri oleh Pemerintah Kolonial Belanda.

Pascakemerdekaan
Kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur dicalonkan oleh DPRD Provinsi dan diangkat langsung oleh Presiden.

2005
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

2014
Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun mendapat penolakan publik.

2015
Kemudian pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pilkada masih dipilih secara langsung.

2016
Undang-undang tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengalami penyempurnaan. Undang-undang 10 Tahun 2016 inilah undang-undang yang mengatur tentang Pilkada hingga saat ini.

2023
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan ke pemerintah agar proses Pilgub tidak dilakukan dengan sistem pemilihan langsung atau bahkan ditiadakan.

Wacana ini mendapat sejumlah respons, salah satunya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI tak setuju jika jabatan Gubernur dihapuskan, namun PSI mengusulkan agar pemilihan Gubernur tidak dilakukan melalui pemilihan umum melainkan langsung ditunjuk oleh presiden.