Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Berat untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Selasa, 14 Februari 2023 15:00 WIB

Iklan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dan istri. Ternyata, vonis Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi,  atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis Ferdy Sambo dan istri lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ferdy Sambo

Tuntutan JPU: hukuman penjara seumur hidup

Vonis Hakim: hukuman mati

Pertimbangan majelis hakim:

  1. Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
  2. Terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. 
  3. Tidak memiliki itikad baik untuk mengakui kesalahannya.   
  4. Telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

Putri Candrawathi

Tuntutan JPU: hukuman penjara 8 tahun

Vonis Hakim: hukuman penjara 20 tahun

Pertimbangan majelis hakim:

  1. Kerap berbelit-belit saat dimintai keterangan.
  2. Tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
  3. Telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
  4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru menempatkan dirinya sebagai korban.
  5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Belum Inkracht
Meski telah dijatuhi vonis, Sambo dan Putri masih memiliki hak mengajukan upaya hukum banding. Putusan hukum terhadap keduanya juga belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO