Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Tindakan Pencucian Uang dengan Nilai Fantastis sepanjang 2022

Senin, 20 Februari 2023 12:51 WIB

Iklan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp 183,88 triliun sepanjang tahun 2022.

Sepanjang tahun 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp 183,88 triliun sepanjang tahun 2022.

Total laporan yang diterima: 27.816.771

  • Laporan transfer dana dari dan ke luar negeri: 24 juta
  • Laporan transaksi tunai: 3 juta
  • Laporan transaksi keluar mencurigakan: 90.742
  • Laporan transaksi penyedia barang dan jasa: 90.799
  • Laporan penundaan transaksi: 1.304

Total laporan hasil analisis: 1.290

Total laporan transaksi mencurigakan: 1.722

5 tindakan pencucian uang dengan nilai fantastis berdasarkan perkara sebagai berikut:

  1. Tindak pidana korupsi sebesar Rp 81,3 triliun
  2. Tindak pidana perjudian senilai Rp 81 triliun
  3. Green financial crime atau tindak pidana terkait sumber daya alam sebesar Rp 4,8 triliun
  4. Tindak pidana narkotika Rp 3,4 triliun
  5. Penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun

Modus pencucian uang:

Smurfing

Upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.

Structuring

Upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.

Pembelian aset/barang-barang mewah

Upaya menyembunyikan status kepemilikan dari aset/barang mewah termasuk pengalihan aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.

Pertukaran barang (barter)

Upaya menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.

Penggunaan pihak ketiga

Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.

Mingling

Mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO