Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembayaran THR

Jumat, 31 Maret 2023 14:52 WIB

Iklan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi perusahaan/buruh di perusahaan.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023, disebutkan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” kata Ida.

Edaran tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan pelaksanaan pemberian THR keagamaan, di antaranya:

  • THR Keagaman diberikan kepada: 
    • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 
    • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 
  • Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:
    • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. 
    • Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah. 
    • Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut: 
    • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 
    • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 
    • Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar:

  1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi
  4. Pembekuan kegiatan usaha

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO



THR