Menaker Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembayaran THR
Oleh
Jumat, 31 Maret 2023 14:52 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi perusahaan/buruh di perusahaan.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023, disebutkan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” kata Ida.
Edaran tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan pelaksanaan pemberian THR keagamaan, di antaranya:
- THR Keagaman diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
- Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar:
- Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara atau sebagian alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO