Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Pengembalian Penyidik KPK Endar Priantoro ke Polri

Rabu, 5 April 2023 18:39 WIB

Iklan

Persoalan ini bermula dari berakhirnya masa tugas Endar Priantoro di KPK pada 1 April 2023

Persoalan antara Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Endar Priantoro dan pimpinan KPK belum berakhir.

Persoalan ini bermula dari berakhirnya masa tugas Endar di KPK pada 1 April 2023. Sebetulnya, Polri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Namun KPK tetap mengembalikan Endar ke Polri. 

Berikut rangkaian peristiwa yang dirangkum Tempo:

29 Maret 2023

Kapolri Jenderal Listyo Sigit berkirim surat kepada pimpinan KPK tentang perpanjangan masa tugas Endar.

“….dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto tetap melaksanakan penugasan sebagi Direktur Penyelidikan KPK,” bunyi surat tersebut.

30 Maret 2023

KPK mengirimkan surat pengembalian Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Mabes Polri.

31 Maret 2023

Masa tugas Endar telah berakhir pada 31 Maret 2023. KPK sebelumnya juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Endar dan Deputi Penindakan KPK Karyoto.

3 April 2023

Polri membuat surat untuk menjawab surat usulan pembinaan karier terhadap Brigadir Jenderal Endar Priantoro yang menjelaskan bahwa Endar tetap bertugas di KPK pada Senin, 3 April 2023.

4 April 2023

Endar melapor ke Dewan Pengawas KPK. Dewas menyatakan akan mempelajari laporan tersebut. “Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar,” kata Anggota Dewas KPK Haris Syamsuddin.

Fakta-fakta:

KPK pernah kembalikan Endar ke Polri

Upaya KPK untuk mengembalikan Endar ke institusi Polri bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Surat itu berisi rekomendasi untuk mempromosikan Endar Priantoro. Dalam surat tersebut, Firli juga merekomendasikan Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Karyoto untuk dipromosikan.

Kapolri akhirnya menerima sebagian rekomendasi itu dengan mengangkat Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Akan tetapi, Sigit menolak permintaan untuk menarik Endar ke kepolisian. Alasannya, belum ada posisi jabatan di Mabes Polri untuk menempatkan Endar.

KPK tunjuk pengganti Endar

KPK sudah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas Direktur Penyelidikan KPK. “Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari korsup,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin, 3 April 2023. Korsup yang dimaksud Ali adalah bagian koordinasi dan supervisi.

Pengembalian Endar diduga terkait kasus Formula E

Polemik pengembalian Karyoto dan Endar Priantoro ini ditengarai berhubungan dengan penanganan kasus Formula E di KPK. Kedua perwira polisi itu menolak menaikkan kasus yang menyeret nama mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke tahap penyidikan. 

Karyoto, Endar dan satuan tugas penindakan menilai kasus itu belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara, Firli dan sebagian pimpinan KPK lainnya meminta kasus itu segera naik ke tahap penyidikan.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO