Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas: Bukan Pertama Kali

Jumat, 7 April 2023 16:50 WIB

Iklan

Brigadir Jenderal Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas: Bukan Pertama Kali

Brigadir Jenderal Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa yang mencopot dirinya sebagai Direktur Penyelidikan ke Dewan Pengawas KPK. Endar menduga pemberhentian dirinya dan pengembaliannya ke institusi asal, Polri, adalah kesewenang-wenangan Firli sebagai pemimpin komisi antirasuah. 

“Saya hari ini bertemu Dewan Pengawas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya, dan sudah diterima,” ujar Endar di gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 April 2023.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro. Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Endar.

Dugaan pelanggaran etik

Endar Priantoro menduga ada pelanggaran etik dalam pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Firli dinilai tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri. 

Dewas telah menerima laporan Endar

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang diajukan Brigjen Endar Priantoro dan saat ini tengah dipelajari.

Keputusan Firli diprotes para penyidik

Puluhan penyidik dan penyelidik KPK memprotes dan mempertanyakan dasar hukum pemberhentian Endar. Namun, tak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Menurut sumber Tempo, mereka yang menentang pemberhentian Endar malah diancam sanksi etik.

Baca juga: Protes Penyidik Berbalas Ancaman Sanksi 

Penjelasan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah pemberhentian dan pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E. Ali menegaskan keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.

“Kami tegaskan, narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” ucap Ali.

_________________

Sebelumnya, Firli sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewas KPK.

Penghargaan untuk penciptaan lagu Himne dan Mars KPK

Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik atas pemberian penghargaan pada pencipta Himne dan mars KPK, Maret 2022. Laporan itu dibuat oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020. AJLK menilai ada konflik kepentingan dari penghargaan yang diberikan, sebab pencipta lagu tersebut adalah istrinya sendiri.

Penggunaan Helikopter

Pada 2020 Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik terhadap Firli. Dalam sidang itu, Firli diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter. Dewas menyangkakan Firli melanggar sejumlah aturan dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

NASKAH INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada