Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 11 April 2023 16:00 WIB

Iklan

Hakim menghukum AG karena dinilai terlibat dalam menyebabkan luka berat pada David Ozora. Sebelumnya, eksepsi AG juga ditolak.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada AG, 15 tahun, terdakwa penganiayaan David Ozora. AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin, 10 April 2023.

3 Dakwaan AG:

  • Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
  • Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 
  • Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU): Pidana penjara selama 4 tahun.

Hal yang memberatkan: perbuatannya bersama tersangka lain yang menyebabkan luka berat kepada korban.

Hal yang meringankan: usia AG yang masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Eksepsi Ditolak
Eksepsi AG yang dibacakan penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Kamis, 30 Maret 2023 lalu ditolak. Alasannya, nota keberatan AG dinilai tidak relevan dan tidak beralasan hukum.

Pihak David Menolak Musyawarah
Sebelumnya, AG menjalani musyawarah diversi perkara. Musyawarah ini merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Musyawarah yang digelar di PN Jakarta Selatan itu hanya berlangsung 30 menit karena pihak David menolak menyelesaikan perkara ini di luar peradilan dan melanjutkan proses hukum.



Grafis Terkait