Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus

Kamis, 13 April 2023 12:15 WIB

Iklan

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024.

Putusan PT DKI menyebutkan bahwa majelis hakim tingkat banding mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dan menolak permohonan Partai Prima.

PN Jakpus dinilai tidak berwenang

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan banding tersebut menganulir putusan PN Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima. 

Komentar Menkopolhukam

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dengan adanya putusan PT DKI Jakarta itu maka Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yakni pada 18 Februari 2024.

“Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu,” katanya.

Perjalanan gugatan penundaan Pemilu 2024 yang kini dibatalkan PT DKI:

8 Desember 2023

Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Kemudian Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus.

2 Maret 2023

Majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan dari PN Jakpus itu memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 sebagai langkah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil.

10 Maret 2023

KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. Langkah KPU untuk mengajukan banding itu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Bahkan Mahfud MD menilai PN Jakpus membuat sensasi berlebihan setelah memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

11 April 2023

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu. 

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO