Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lolos Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 10 Mei 2023 13:46 WIB

Iklan

Vonis Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan JPU.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan jenderal bintang dua itu dianggap terbukti bersalah melawan hukum. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Hal yang Memberatkan

  • Tidak mengakui perbuatannya
  • Menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan
  • Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu
  • Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik,
  • Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba
  • Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Hal yang Meringankan

  • Teddy belum pernah dihukum 
  • Hakim mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy selama menjadi anggota polisi

Tuntutan JPU: Hukuman mati

Vonis Hakim: Penjara seumur hidup

Pasal yang yang dituntutkan: Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang disita dari Teddy adalah surat-surat, decoder CCTV, satu unit handphone, satu flashdisk berisi rekaman konferensi pers di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022, serta hasil pemeriksaan darah, urine, dan rambut. Tidak ada narkoba yang disita dari Teddy.

Insting Hotman Paris Terbukti 

Hotman Paris sebelumnya mengaku yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati. “Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalaupun hakim menyatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," ujar Hotman.

Dia memberikan beberapa contoh kasus narkoba yang diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurutnya, beberapa orang yang barang bukti narkotikanya lebih dari lima kilogram bahkan tidak sampai divonis mati.

Vonis Dinilai Tak Adil

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai vonis hukuman seumur hidup Teddy Minahasa tidak adil. Menurutnya mantan Kapolda Sumatera Barat itu seharusnya dihukum lebih berat lagi. 

Bambang mengatakan ketidakadilan ini karena Teddy Minahasa merupakan perwira tinggi kepolisian yang seharusnya memberikan contoh positif kepada anggotanya dan masyarakat.