Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pro Kontra RUU Kesehatan

Kamis, 11 Mei 2023 08:00 WIB

Iklan

RUU Kesehatan ini menuai pro-kontra karena dinilai tak adil dan masih banyak masalah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. RUU Kesehatan ini menuai pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya tenaga kesehatan. Hal ini karena RUU Kesehatan dinilai tidak adil dan masih banyak masalah.

 

Pasal Kontroversial

  • Pasal 314 Ayat (2)

Marginalisasi organisasi profesi dianggap akan mengamputasi peran organisasi profesi. Dalam Pasal 314 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.

  • Pasal 206

Pasal 206 menyebutkan bahwa standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri. Untuk dapat mengetahui apakah tenaga kesehatan kompeten atau tidak kolegium harus berkoordinasi dengan menteri.

  • Pasal 239 Ayat (2)

Dalam Pasal 239 Ayat (2), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang sebelumnya independen dan bertanggung jawab langsung ke Presiden akan bertanggung jawab kepada menteri. Bila ini disahkan, maka wewenang menteri akan sangat luas.

  • Pasal 462 Ayat (1)

Pasal 462 Ayat (1)menyebutkan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana. Namun dalam pasal tersebut tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian yang dimaksud.

  • Pasal 154 Ayat (3)

Pasal 154 Ayat (3) menyebut tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang dimasukkan satu kelompok zat adiktif. Penggabungan ini dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya aturan yang akan mengekang tembakau nantinya lantaran posisinya disetarakan dengan narkoba.

 

Pihak Penolak RUU Kesehatan

  • Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
  • Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
  • Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
  • Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  • Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI)

 

IDI Minta Kemenkes Hentikan Pembahasan RUU

IDI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan karena substansi dalam RUU tersebut.

“Substansi yang ada dalam undang-undang itu belum mencerminkan kebutuhan dari permasalahan kesehatan di Indonesia. Substansinya belum mencapai permasalahan-permasalahan keseluruhan,” ujar Ketua IDI, dr Adib Khumaidi, saat aksi damai di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.

 

Kemenkes Nilai Tuntutan Tak Beralasan 

Kemenkes mengkritik tuntutan aksi demo yang menyebut RUU Kesehatan berpotensi mempidanakan tenaga kesehatan. Alasan tersebut dianggap sangat tidak beralasan.

“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada kriminalisasi, itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru termasuk dari upaya kriminalisasi. Kami niatnya malah melindungi kok, malah didemo,” kata juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril.

 

Klaim Masih Sempurnakan RUU Kesehatan

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan masih terus berusaha menyempurnakan RUU Kesehatan. Pemerintah kini mengusulkan penambahan klausul perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Usulan tersebut dilakukan karena dinilai belum ada tambahan perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Wakil Ketua MPR RI Beri Tanggapan

Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan, meminta pemerintah untuk mendengarkan aspirasi dari tenaga kesehatan menanggapi RUU Kesehatan. Menurutnya, aspirasi dari para tenaga kesehatan harus diakomodir karena mereka yang menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima di Indonesia. Dia mendorong pemerintah dan DPR untuk mengadakan forum bersama para tenaga kesehatan dan medis.