Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sabtu, 27 Mei 2023 06:00 WIB

Iklan

Putusan MK setujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Isi Putusan MK

  • Perpanjangan Masa Jabatan

MK mengubah Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata Anwar Usman. Semula pasal tersebut berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”

  • Syarat Usia Pimpinan KPK

MK mengubah Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang semula berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Alasan Gugatan

Nurul Ghufron mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi tersebut dinyatakan lengkap pada 24 November 2022. Pengajuan itu didasarkan pada 3 alasan:

  • Masa pemerintahan di Indonesia seharusnya selaras dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun.
  • Masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia demi keadilan.
  • Masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini adalah empat tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi.

Respons Pemerintah

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK lebih dulu. Meski begitu, Pratikno menegaskan bahwa pemerintah akan taat pada putusan tersebut. 

MK Dinilai Melampaui Kewenangan

Ahli hukum dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, Rony Saputra, menyatakan Undang-undang Dasar sejatinya tidak mengizinkan Mahkamah Konstitusi menjadi positive legislator atau lembaga pembentuk norma baru. Menurut dia, MK, hanya bisa menjalankan fungsi negative legislator atawa mencabut norma. 

Ronny menilai, Mahkamah Konstitusi bisa saja membiarkan norma yang dipaksakan oleh pembuat undang-undang tetap berlaku dengan mengacu pada makna Undang-Undang Dasar sebagai pedoman.  “Perpanjangan jabatan, hingga penentuan syarat usia, wewenang sepenuhnya pembentuk undang-undang,” ujar Rony.


Pertimbangan Putusan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan keputusan itu diambil untuk melindungi independensi KPK. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengucapkan bahwa skema masa jabatan 4 tahun telah menyebabkan pimpinan KPK dapat dipilih dua kali dalam satu masa jabatan Presiden dan Anggota DPR. Sistem perekrutan 4 tahunan itu menyebabkan Presiden dan DPR dapat menilai pimpinan KPK sebanyak dua kali sehingga mengancam independensi pimpinan KPK.

“Sebagai upaya melindungi independensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi yang bersifat extraordinary crime perlu salah satunya dipertimbangkan terkait masa jabatan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, 25 Mei 2023.

Dugaan Politik Kepentingan

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menduga ada konflik kepentingan dari putusan penambahan masa jabatan pimpinan KPK. Terlebih, menurut dia, dugaan kepentingan politis jelang pemilu 2024.

Saut mengatakan ada banyak pengajuan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang KPK. Namun, kata dia, hanya gugatan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufrons saja yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.