Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Kontroversial Peraturan KPU

Senin, 29 Mei 2023 06:00 WIB

Iklan

Peraturan KPU pasal 10 dinilai bertentangan dengan undang-undang pemilu.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 17 April 2023 ini telah mengubah PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Berikut sejumlah pasal kontroversial dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023:

Pasal 8 ayat (2)

Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang penghitungan kuota 30 persen bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) yang jika dihitung menghasilkan angka pecahan kurang dari 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah. Aturan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan melanggar esensi dari Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945. Dampaknya, sebanyak 38 dari 84 dapil akan kekurangan anggota legislatif perempuan karena pembulatan ke bawah. 

Pasal 11 ayat (6) 

Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 secara sederhana menyebutkan mantan narapidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu 5 tahun sepanjang vonis pengadilannya tidak memuat pencabutan hak politik. Aturan ini dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 87/PUU -XX/2022 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Dampaknya, mantan terpidana korupsi bisa melaju ke dalam pencalonan anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda 5 tahun.

Tidak Adanya Aturan Bacaleg Lampirkan LHKPN

Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak ada syarat bacaleg wajib daftar dan isi laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara LHKPN secara daring melalui elhkpn.kpk.go.id. Padahal, LHKPN semestinya menjadi salah satu persyaratan bacaleg pada pemilu. Dengan demikian, publik akan tahu seberapa besar harta kekayaan mereka sejak bacaleg, wakil rakyat, hingga masa berakhir sebagai anggota legislatif. Hal ini untuk memantau dan mencegah penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi.

Komisi II DPR RI Tegaskan PKPU Tak Perlu Direvisi

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa PKPU yang ditetapkan pada 17 April 2023 tidak perlu diubah. 

“PKPU itu tidak perlu ada perubahan,” uja Doli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri. Dia mengatakan keputusan itu sangat relevan dengan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua MPR RI Dorong KPU Revisi PKPU

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong komitmen KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2) terkait dengan penghitungan keterwakilan perempuan.

“Meminta KPU RI untuk berkomitmen dalam menepati janji untuk selalu mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pemilu,” kata Bambang Soesatyo.

ICW Nilai PKPU Berikan Karpet Merah Eks Koruptor

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melihat ada sejumlah dampak buruk dari adanya Pasal 11 ayat (6) PKPU, salah satunya memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.

“Tidak salah jika kemudian kita katakan PKPU yang dihasilkan oleh KPU berpihak pada koruptor, karena justru memberikan kesempatan, memberikan karpet merah kepada pelaku korupsi,” ujarnya.

Bawaslu Sebut Revisi PKPU Lebih Maslahat dari Uji Materi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai langkah KPU dalam merevisi PKPU merupakan pilihan yang lebih maslahat daripada Bawaslu mengajukan uji materi PKPU kepada Mahkamah Agung.

“Hal ini (KPU revisi PKPU) merupakan pilihan yang lebih maslahat (mendatangkan kebaikan) daripada berdinamika dalam forum uji materi yang bisa dilakukan oleh Bawaslu di MA,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.