Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana Mario Dandy

Rabu, 7 Juni 2023 15:52 WIB

Iklan

Mario Dandy didakwa 12 tahun penjara.

Mario Dandy Satriyo didakwa telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Juni 2023 dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak telah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa, 6 Juni 2023.

Terancam 12 Tahun Penjara

  • Pasal 355 Ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  • Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
  • Pasal 353 Ayat 2 KUHP mengenai perbuatan itu menjadikan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  • Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengenai setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
  • Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak mengenai dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Respons Mario

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Alimin Ribut Sujono juga sempat mempertanyakan pada Mario soal mengerti tidaknya atas dakwaan yang dikenakan JPU padanya. Mario kemudian mengaku sudah mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.

"Mengerti Yang Mulia," kata Mario.

Tak Ajukan Eksepsi

Terdakwa Mario Dandy tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas surat dakwaan JPU. Kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, menyampaikan dakwaan terhadap terdakwa penganiayaan yang disampaikan sudah cukup cermat.

"Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Andreas di PN Jaksel, Selasa, 6 Juni 2023.

Ayah David Teriaki Mario ‘Penguasa Jaksel’

Mario Dandy mendapat sindiran keras dari ayah korban D, Jonathan Latumahina. Jonathan meneriaki Mario dengan sebutan penguasa Jakarta Selatan (Jaksel) sesaat sebelum persidangan dimulai. Teriakan itu kemudian disamber oleh sejumlah anggota Banser yang turut mengawalnya.

Keluarga Mario Tak Hadir dalam Sidang

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengakui tidak ada keluarga yang hadir untuk menyaksikan langsung persidangan Mario Dandy. Alasannya, sang ayah, Rafael Alun tengah ditahan KPK. Sedangkan, ibunya mengaku tak kuat menyaksikan langsung.

Agenda Sidang Selanjutnya Pemeriksaan Saksi

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan sidang selanjutnya adalah pemeriksaan para saksi. Mereka yang akan diperiksa saat sidang adalah petugas keamanan perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, keluarga korban David, dan saksi yang melihat di tempat kejadian perkara atau TKP pada 20 Februari 2023.