Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut di Sidang Haris Azhar dan Fathia

Sabtu, 10 Juni 2023 06:00 WIB

Iklan

Luhut dihadirkan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fathia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diperiksa dalam sidang perkara pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Haris Azhar dan Fathia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023. Berikut sejumlah fakta dalam sidang yang menghadirkan Luhut tersebut yang dihimpun Tempo:

Sidang Sempat Dihentikan 30 Menit

Kehadiran Luhut menyedot perhatian pengunjung. Bahkan sempat terjadi kericuhan yang membuat hakim terpaksa menghentikan persidangan sekitar 30 menit. Setelah situasi terkendali, sidang dilanjutkan dan hakim mempersilakan Luhut memberi kesaksian.

Wartawan Dilarang Meliput

Kehadiran Luhut membuat penjagaan di pengadilan menjadi ketat. Awak media sempat terhalang di gerbang masuk pengadilan dan tak bisa masuk ke area pengadilan. Mereka baru diperbolehkan masuk saat Haris dan Fathia tiba di pengadilan. Meski begitu, jumlah wartawan yang masuk ke ruang sidang tetap dibatasi. 

Layanan Diliburkan Sementara

PN Jaktim meliburkan semua pelayanan sidang/PTSP dan mediasi pada Kamis, 8 Juni 2023. Penutupan dilakukan demi alasan keamanan karena Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, hadir sebagai saksi dalam sidang Haris-Fathia. Akibatnya, sejumlah warga kecewa karena terkhusus saat Luhut diperiksa PN Jaktim tak melayani warga lain, dan layanan dibuka kembali Jumat, 9 Juni 2023.

Kuasa Hukum Haris-Fathia Dilarang Masuk

Sejumlah kuasa hukum Haris-Fathia pun dilarang masuk ke ruang sidang. Sebanyak 6 kuasa hukum Haris-Fathia dilarang masuk ruang persidangan oleh polisi yang berjaga di PN Jaktim.

Mikrofon Mati

Saat sidang pemeriksaan berlangsung, mikrofon tim Kuasa Hukum Haris-Fathia mati. Kuasa hukum Haris-Fathia, M. Isnur, menyatakan kondisi di PN Jaktim terkesan suasana yang intimidatif.

"Kita melihat ada sebuah abuse of power, ada kesewenang-wenangan terjadi di pengadilan hari ini, ada kekuasaan yang digunakan sedemikian rupa untuk mengerahkan sedemikian banyak tentara polisi dan lain-lain, termasuk masa tandingan di depan pengadilan," ucap Isnur.

Pernyataan Luhut

Dalam persidangan, Luhut mengatakan tersinggung oleh kata “penjahat” yang disematkan Haris dan Fathia. Luhut mengatakan menerima informasi tayangan dan kata "penjahat" dari stafnya yang menonton tayangan tersebut di kanal YouTube. Luhut juga merasa terhina dengan sebutan “Lord” dalam video yang dibuat kedua terdakwa.

Jawaban Luhut Dinilai Representasi Hak Istimewanya

Julius Ibrani, anggota tim kuasa hukum Haris dan Fathia menilai jawaban Luhut selama persidangan menjadi representasi dari hak istimewa yang didapat Luhut dalam persidangan. Termasuk sikap majelis hakim yang tidak mempersoalkan ketidakhadiran Luhut dalam persidangan sebelumnya. Bahkan dalam menanggapi pernyataan Luhut, hakim justru terkesan membenarkan alasan ketersinggungan Luhut karena dituding sebagai penjahat. Hakim juga terlihat membiarkan Luhut meminta tim kuasa hukum agar berfokus pada penjelasan yang disampaikannya.

“Kami merasakan betul sebagai kuasa hukum bahwa dalam proses persidangan seolah-olah mengikuti kehendak Luhut,” kata Julius.

Bawa Catatan ke Persidangan

Luhut terlihat datang sambil membawa catatan ke persidangan. Hal ini menjadi bahan sindiran oleh kuasa hukum Haris-Fathia. Merespons hal itu, Luhut menutup catatannya. Dia menjelaskan telah berkarier di militer selama 32 tahun. Sehingga, ia membutuhkan catatan dan meminta kuasa hukum tidak memprovokasi persidangan. Lantaran perdebatan itu hakim ketua, Cokorda Gede Arthana, memeriksa buku catatan Luhut dan mempersilakan catatan itu dibawa ke persidangan. 

Perlakuan Khusus Pengadilan untuk Luhut Dikritik

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Ilhamdi Putra, menilai persidangan di PN Jaktim telah memberi perlakuan khusus kepada Luhut. Majelis hakim dihadapkan pada stigma buruk karena tidak menjamin persidangan yang bersifat imparsial.

“Kenyataannya, hakim seolah-olah takluk oleh kekuasaan sehingga tidak bersikap netral,” ucapnya.