Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Jalan Tol di Jakarta Naik

Selasa, 24 September 2024 17:00 WIB

Iklan

Tarif tol DKI Jakarta resmi naik pada Minggu, 22 September 2024.

Tarif tol DKI Jakarta resmi naik pada Minggu, 22 September 2024. Kenaikan tarif tol tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol. 

Perubahan tarif

Perubahan akan diberlakukan di dua ruas jalan tol,yakni:

  • Cawang-Tomang-Pluit
  • Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga

Rincian tarif baru

Berikut merupakan rincian tarif pada jalan tol dalam kota Jakarta yang mengalami kenaikan:

  • Golongan I: Rp 11.000 yang semula Rp 10.500.
  • Golongan II: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500.
  • Golongan III: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500.
  • Golongan IV: Rp 19.000 yang semula Rp 17.500.
  • Golongan V: Rp 19.000 yang semula Rp 17.500.

Alasan kenaikan

Kenaikan diberlakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk untuk pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol. Hal ini dikatakan oleh Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan tertulis. 

“Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol,” kata Widiyatmiko.

Penyesuaian sesuai inflasi

Pasal 83 PP No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mengatur tentang evaluasi dan penyesuaian tarif Tol serta penghitungan penyesuaian tarif Tol yang berbunyi sebagai berikut:

  • Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
    1. pengaruh laju inflasi; dan
    2. evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol. 
  • Perhitungan penyesuaian tarif Tol berdasarkan pengaruh laju inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan formula sebagai berikut: tarif baru = tarif lama (1 + inflasi). 

Kenaikan sebelumnya

Sebelumnya, PT Bintaro Serpong Damai sebagai pengelola dan operator Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) juga menaikkan tarif tol pada awal bulan September 2024 yang berlaku di delapan (8) gerbang tol yakni, Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6 dan Serpong 7.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO