Melalui Surat Edaran Nomor 937/07/Ka BPH/2014 pada 24 Juli 2014, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi membatasi konsumsi BBM subsidi mulai 1 Agustus 2014, khususnya solar.
Iklan
Grafis Terkait
-
CAD 7,4 Miliar Dollar, Beban Premium Pertamina Rp 25 triliun
14 Oktober 2018
Grafis Lainnya
-
Potensi Potongan Baru Bagi Karyawan
1 hari lalu
-
4 hari lalu
-
Saat Dua Presiden Bertemu Paus
5 hari lalu
-
Serba Serbi Kedatangan Paus Fransiskus
6 hari lalu
-
7 hari lalu