Iklan
Dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 380,4 miliar membuat Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, terlilit tiga kasus. KPK menetapkannya sebagai tersangka penyuap hakim PTUN Medan dan anggota DPRD Sumatera Utara. Sedangkan Kejaksaan Agung menjadikannya tersangka penyalahgunaan dana bansos.
Grafis Terkait
-
9 November 2015
-
Gubernur Gatot dan Evi Jadi Tersangka KPK
29 Juli 2015
Grafis Lainnya
-
Daftar Kasus Perdagangan Orang 2024
1 hari lalu
-
Perubahan Pilkada Jakarta di RUU DKJ
4 hari lalu
-
6 hari lalu
-
9 hari lalu