Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Hari Penting dalam Kasus Paspor Ganda Arcandra

Kamis, 18 Agustus 2016 18:19 WIB

Iklan

Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena masalah dwi kewarnegaraan. Setelah 20 tahun terakhir tinggal di Amerika Serikat, Arcandra dikabarkan telah beralih kewarganegaraan sejak 2012. Dia memiliki paspor Indonesia dan Amerika. Ahli kilang lepas pantai itu menjadi menteri hanya 20 hari.



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada